KabarMakassar.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menunda agenda monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mayoritas pimpinan instansi yang diundang tidak hadir.
DPRD menilai ketidakhadiran para pejabat tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dan tidak menghormati lembaga legislatif.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Arifin Madjid, mengatakan rapat monev terpaksa dihentikan karena sebagian besar OPD hanya mengirimkan perwakilan, bahkan ada yang hanya diwakili pejabat setingkat kepala subbagian.
“Ada beberapa yang kami suruh pulang karena hanya mengutus perwakilan. Hampir semua kepala OPD tidak hadir, bahkan ada SKPD yang hanya mengirim kasubag. Ini terlalu meremehkan lembaga kedewanan,” kata Arifin, Kamis (2/7).
Menurutnya, kehadiran pimpinan OPD menjadi syarat penting dalam pelaksanaan monev karena DPRD hendak mengevaluasi langsung kinerja masing-masing instansi.
“Kami ingin menilai kinerja mereka. Apa yang bisa dievaluasi kalau yang hadir hanya kasubag. Karena itu kami putuskan rapat ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Arifin menyebut sejumlah OPD yang tidak dihadiri pimpinan antara lain Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD). Bahkan, kata dia, BPKD hanya mengirim seorang kepala subbagian sebagai perwakilan.
Komisi B pun mewajibkan seluruh kepala OPD hadir pada agenda monev berikutnya. Jika ketidakhadiran kembali terulang, DPRD akan mengambil langkah lebih tegas.
“Pada jadwal berikutnya wajib hadir. Kalau sampai dua kali dijadwalkan ulang tetap tidak hadir, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) agar melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak menghargai lembaga DPRD,” tegas Arifin.
Ia menambahkan, alasan sebagian pejabat berada di luar daerah tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seluruh OPD. Sebab, menurutnya, masih ada pimpinan perangkat daerah yang tidak mengikuti kegiatan luar kota namun tetap tidak menghadiri rapat bersama DPRD.













