kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dugaan Kekerasan Penyerobotan Lahan oleh PT MDA, Warga Luwu Lapor Ombudsman

Dugaan Kekerasan Penyerobotan Lahan oleh PT MDA, Warga Luwu Lapor Ombudsman
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Cones, warga di Dusun Rante Balla Kabupaten Luwu melaporkan aparat keamanan Satuan Brimob dan TNI yang diduga melakukan aksi penyerobotan lahan dan menebang 48 pohon cengkeh miliknya ke Ombudsman pada Senin (05/11).

Sebelumnya, sejumlah aparat keamanan diduga melakukan penyerobotan lahan yang masuk dalam wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan menebang pohon cengkeh milik Pak Cones pada 16 September 2024 lalu.

Pemprov Sulsel

Cones mengatakan tindakan penyerobotan secara sepihak ini dilegitimasi oleh tindakan yang dilakukan oleh kepala desa yang tidak ingin menerbitkan Surat Keterangan Tanah.

Ia menerangkan bahwa pada saat PT Masmindo Dwi Area masuk menyerobot, pihak perusahaan sempat mempertanyakan dasar penguasaan Cones.

Padahal sejak lama, Cones telah meminta untuk diterbitkan namun kepala desa mengaku bahwa tidak memiliki kuasa dan harus meminta izin PT. MDA sebelum menerbitkan.

“Kami tanya kepada kepala desa, bisakah diterbitkan surat keterangan penguasaan tanah untuk lahan kami, kepala desa bilang tidak berani (membuat surat itu) tanpa seizin dari perusahaan”, ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (06/11)

Bersama dengan tim kuasa hukum LBH Makassar, Cones melaporkan campur tangan aparat keamanan yang dimana berdasarkan kesaksian langsung olehnya dan keluarga melihat ada beberapa praktik yang dilakukan oleh Satuan Brimob dan TNI dalam upaya melancarkan aksi penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area.

PBH LBH Makassar, Hasbi Asiddiq menjelaskan klaim penyerobotan ini tentu tidak berdiri tunggal, tindakan yang dilakukan oleh PT. MDA sejatinya telah bertolak belakang dengan ketentuan dalam pasal UU Minerba dalam pokoknya mensyaratkan izin oleh pemilik lahan.

Namun hal ini ditepis oleh Cones selaku pemilik lahan yang secara jelas menolak agar lahannya dibebaskan.

Hasbi menyayangkan aparat yang hadir di lapangan justru mengambil sikap yang tidak melindungi warga selaku korban yang lahannya diserobot oleh PT. MDA, seolah melalui kontrak karya yang dikantongi oleh perusahaan telah menjadi sinyal hijau bahwa tindakan yang dilakukan sudah berlandaskan undang-undang.

Secara terang dalam pasal 138 UU Minerba ditegaskan bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Konsesi Kontrak Karya yang dimiliki oleh Perusahaan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, serta perusahaan wajib untuk melakukan penyelesaian hak atas tanah terhadap pemegang hak.

Sehingga kata dia tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan penebangan paksa terhadap tanaman warga adalah jelas tindakan melanggar hukum

“Warga memiliki hak atas tanah, karena telah menguasai dan menggarap lahan tersebut telah sejak lama bahkan tanaman cengkehnya pun telah berbuah. Pak Cones juga merupakan warga yang lahir di Rante Balla, sehingga memiliki hak atas tanah untuk memanfaatkan lahan tersebut,” jelas Hasbi Assidiq.

Sementara itu External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ungkapnya.

Selain itu kata dia PT Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya

Ia menyebut selama bertahun-tahun rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan.

“Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya