KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan semakin memanas. Direktur D’Minang Connection, Hardianto Haris, secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membongkar habis penanganan perkara ini secara transparan, termasuk jika melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Tantangan ini dilontarkan Hardianto menyusul pengajuan pencekalan enam orang oleh Kejati Sulsel melalui surat Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Keenam orang tersebut berinisial BB (mantan Pj Gubernur), HS, RR, UN (ASN), RM (Direktur Utama PT AAN), dan RE (karyawan swasta).
Langkah pencekalan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan atas proyek di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang diduga sarat mark-up harga dan pengadaan fiktif, dari anggaran Rp60 miliar, realisasi pengadaan bibit hanya sekitar Rp4,5 miliar.
“Pencekalan ini harus dibuka ke publik secara terang benderang! Jangan sampai ada penegakan hukum tebang pilih, apalagi kalau menyentuh aktor penting dengan kekuasaan politik,” tegas Hardianto Haris dalam pernyataannya pada Rabu (31/12).
Hardianto menilai, pencekalan terhadap mantan Pj Gubernur yang kini menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu merupakan sinyal kuat adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini.
Ia juga mendesak Kejati tidak hanya menyasar aktor teknis, tapi juga aktor intelektual di level atas.
“Jika ada indikasi keterlibatan mantan Pj Gubernur, Kejati harus berani periksa siapa pun tanpa pandang jabatan. Hukum harus tegak lurus, equality before the law!,” ujarnya dengan nada menantang.
Lebih jauh, Hardianto menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tantang Kejati Sulsel tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan jadikan pencekalan sekadar formalitas. Publik berhak tahu aliran dana, siapa aktor utama, dan berapa kerugian negara sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar Baharuddin selama 10 jam pada 17 Desember 2025, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor gubernur dan perusahaan rekanan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pencekalan dilakukan untuk mencegah para saksi mempersulit proses.
Hingga akhir tahun 2025 ini, Kejati Sulsel belum merilis detail substansi perkara atau penetapan tersangka.














