KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan pelaku pengedar 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah kilogram di Kabupaten Palopo.
Dimana, pelaku tertangkap setelah polisi berhasil mencium jejak pelaku.
Kanit Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayadi mengatakan barang tersebit rencananya akan disebar ke sejumlah wilayah di Palopo.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman narkotika golongan satu jenis ganja. Informasi tersebut langsung dideteksi oleh Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel, yang kemudian segera bergerak,” ucapmya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa modus pelaku yakni sering melakukan kamuflase terpantau oleh Tim Sus Macan Kebo Polda Sulsel.
“Pukul 02:35 WITA, tim langsung melakukan pengungkapan dan bergerak menuju rumah pelaku. Tim melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Perumahan Pesona Green Songka Kota Palopo sebelum melakukan penggerebekan,” jelasnya.
“Memasuki perumahan tersebut, tim menggerebek rumah yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari informasi. Mereka menemukan seorang lelaki yang mengaku bernama Andi Marzuki alias Ukki. Di lokasi, ditemukan juga tujuh sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, digantung di samping pintu belakang rumah dengan kantong plastic,” tambahnya.
Kini, pelaku berada di unit Narkoba Polda Sulsel untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan,” bebernya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.