kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dinsos Maros Temukan Selisih Data DTSEN dan Kependudukan

Dinsos Maros Temukan Selisih Data DTSEN dan Kependudukan
Ilustrasi penerima bansos (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten Maros terus mendorong pemutakhiran data sosial untuk memastikan penyaluran bantuan kepada masyarakat lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan jumlah data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Maros mencapai sekitar 430 ribu jiwa.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di kisaran 425 ribu jiwa.

Menurut Andi, selisih tersebut salah satunya terjadi karena masih terdapat warga yang telah pindah ke daerah lain, tetapi datanya belum ditarik dari DTSEN Maros.

“Setelah kami analisa, masyarakatnya sudah pindah ke kabupaten lain, tetapi data tunggal sosial ekonominya belum ditarik. Jadi masih tercatat sebagai warga Maros,” jelasnya, Kamis (23/07).

Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan kelurahan lebih aktif melaporkan warga yang telah berpindah domisili. Langkah tersebut dinilai penting agar data DTSEN terus diperbarui dan penyaluran bantuan sosial semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

Andi menegaskan, pemutakhiran data sosial tidak serta-merta berpengaruh terhadap angka kemiskinan Kabupaten Maros.

“Kalau pertumbuhan ekonomi yang diukur adalah pelaku usahanya. Sementara angka kemiskinan mengukur kondisi masyarakat pada kelompok ekonomi bawah,” pungkasnya.

Kepala Desa Marannu, Kecamatan Lau, Abdul Wahab, mengatakan pemerintah desa masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemutakhiran data sosial.

Ia menyebut masih ada warga yang seharusnya masuk dalam pendataan tetapi belum tercatat karena data belum diperbarui. Selain itu, sejumlah warga yang telah meninggal dunia juga masih tercatat karena belum memiliki akta kematian.

“Akibatnya, warga yang telah meninggal tersebut masih tercatat dalam sistem sehingga pemerintah tetap menanggung pembayaran BPJS maupun penyaluran bantuan sosial,” tuturnya.

Wahab berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah desa untuk membantu pengurusan administrasi kematian warga.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat pembaruan data kependudukan karena masih banyak keluarga yang belum segera mengurus akta kematian.

“Masyarakat biasanya tidak mengurus surat kematian kalau tidak ada kepentingan, misalnya untuk pembagian warisan. Karena itu kami berharap desa bisa diberi kewenangan untuk mewakili masyarakat mengurus administrasi tersebut,” pungkasnya.