KabarMakassar.com — Ketentuan batas waktu penyelesaian sengketa hubungan industrial kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai aturan dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) justru menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhamad Khaetami melalui perkara Nomor 125/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 15 junto Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 2 Tahun 2004.
Sidang pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Arsul Sani dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan, Pemohon menyoroti ketidakjelasan batas waktu 30 hari dalam proses penyelesaian sengketa, terutama terkait titik awal perhitungan yang dinilai multitafsir.
“Rumusan pasal ini tidak memberikan kepastian hukum, ambigu, dan tidak efektif dalam praktik,” ujar Khaetami, Selasa (14/04).
Ia mempertanyakan apakah tenggat waktu dimulai sejak laporan diajukan atau sejak perkara dilimpahkan ke mediator. Selain itu, tidak adanya definisi tegas mengenai hari kerja disebut semakin memperumit implementasi aturan tersebut.
Pengalaman langsung yang disampaikan Pemohon memperkuat dalilnya. Ia mengaku harus menunggu hampir dua bulan sejak laporan diajukan hingga proses mediasi berlangsung, serta sekitar 60 hari lagi untuk menerima anjuran tertulis dari mediator.
“Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan semangat percepatan penyelesaian sengketa dan berpotensi merugikan pekerja,” tegasnya.
Menurut Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Ia juga menyoroti peran instansi ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal, karena proses mediasi kerap berjalan formalitas tanpa efektivitas penyelesaian.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan ulang ketentuan batas waktu 30 hari agar dihitung sejak laporan diterima, serta memperjelas kewajiban pemberian anjuran tertulis oleh mediator.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon memperkuat argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami.
“Perlu diperjelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang dilanjutkan.














