kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Jeneponto Bakal Surati KPU

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Jeneponto Bakal Surati KPU
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Bawaslu Jeneponto bakal menyurati KPU Jeneponto pasca Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di depan area Mesjid Agung Jeneponto, Belokallong.

Rencananya, surat tersebut akan diterbitkan Bawaslu Jeneponto pada hari ini, Jumat (08/11).

“Insyaa Allah besok, Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan saran perbaikan ke KPU, agar pemasangan APK-BK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, Kamis (07/11) malam.

Lebih lanjut, Bustanil mengatakan sebelum saran perbaikan ini disampaikan, pihaknya sebelumnya sudah pernah menyurati KPU Jeneponto dengan catatan agar setiap pemasangan APK dan BK jangan dilanggar.

Namun pada kenyataanya kata Dia, aturan PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, Pemasangan APK-BK di tempat Ibadah termasuk halaman dan pagar ternyata dilanggar.

Padahal notabenenya, Bustanil tak menampik jika aturan ini sudah dituangkan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 PKPU 13 2024.

“Bawaslu sudah pernah menerbitkan surat imbauan ke KPU agar Pemasangan APK-BK sesuai dengan Ketentuan peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

error: Content is protected !!