KabarMakassar.com – Sebanyak 202 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/08).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, kepada perwakilan warga binaan di Alun-Alun Citra Mas, Pangkep, sebagai bagian dari rangkaian upacara HUT RI di tingkat kabupaten.
Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala UPT wilayah Kabupaten Pangkep, serta pengurus Dharma Wanita Rutan Pangkep.
Dari total 202 penerima, sebanyak 201 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana bertahap (Remisi Umum I), sementara satu orang lainnya dipastikan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Syarat dan Ketentuan Remisi
Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan tersebut meliputi:
-Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
-Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F.
-Aktif dan berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan di Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rachmat Efendy, menegaskan bahwa hak remisi ini merupakan apresiasi negara atas ikhtiar perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan sikap baik dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi mendalam untuk terus memperbaiki diri hingga siap kembali ke tengah masyarakat,” tutur Rachmat.
Pemberian Remisi Umum pada hari kemerdekaan ini menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada reintegrasi sosial dan pembinaan moral warga binaan.














