KabarMakassar.com — Wakil Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sahabuddin, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda LIRA.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus perobohan rumah dinas (rumdis) guru dan pagar SD Inpres Panjang.
Menanggapi laporan tersebut, Sahabuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum tersebut salah sasaran dan cacat prosedur.
“Pertama, lembaga pemuda LIRA itu ilegal (tidak terdaftar) di Kesbangpol, laporannya cacat,” tegas Sahabuddin kepada awak media, Selasa kemarin (19/5).
Sahabuddin menerangkan bahwa pembongkaran aset negara di lokasi sekolah tersebut murni dilakukan oleh pihak ketiga. Atas dasar itu, ia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam persoalan teknis tersebut.
“Kedua, pembongkaran itu dilakukan oleh pihak ke-3 (tidak ada hubungannya ke saya),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahabuddin menjelaskan bahwa posisi dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Satgas MBG hanya menjalankan fungsi koordinasi, baik di tingkat pusat hingga instansi terkait yang ada di daerah.
“Sebagai ketua satgas saya fungsi koordinasi pusat dan instansi terkait di daerah, dan membantu menyelesaikan masalah jika ada hambatan pelaksanaan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di daerah,” terangnya.
“Jadi saya hanya jalankan tugas percepatan pemenuhan gizi terutama yang tidak terjangkau SPPG dalam kota,” tambah Sahabuddin.
Ia juga menyatakan bahwa pihak ketiga yang bersangkutan telah bersedia untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, termasuk kesiapan membayar ganti rugi materiil. Saat ini, proses administrasi terkait penyelesaian hal tersebut diklaim sedang berjalan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, memasukkan laporan resmi ke Kejari Bantaeng. Laporan itu menyoroti pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan pagar sekolah yang diduga kuat dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah.
Berdasarkan rincian laporan, terdapat dua objek aset berbeda yang dibongkar dalam rentang waktu 22 hingga 25 Maret 2026:
Rumah dinas guru, yang pembangunannya bersumber dari APBN. Pagar sekolah, yang dibangun melalui pos anggaran APBD.
Kedua aset tersebut diduga lenyap tanpa proses administrasi legal, sehingga dinilai berpotensi memicu kerugian keuangan negara.
Polemik ini pun menggelinding bak bola salju dan memantik reaksi dari berbagai organisasi kepemudaan. Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Bantaeng bahkan sempat memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati serta mendesak penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan.
Hal senada ikut disoroti oleh aktivis Andi Sofyan Hakim. Ia menilai persoalan ini sebagai bagian dari potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika kelak terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melewati mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Prosedur tersebut dimulai dari tahap inventarisasi, pembentukan tim penilai, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari kepala daerah.
Tanpa adanya jalur prosedur ini, tindakan pembongkaran fisik di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.















