kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Rampas Lahan Warga, PT Masmindo Sebut Sudah Titipkan Dana Kompensasi

Diduga Rampas Lahan Warga, PT Masmindo Sebut Sudah Titipkan Dana Kompensasi
Penebangan tanaman cengkeh warga Luwu oleh PT Masmindo (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang bergerak di Industri tambang diduga menghancurkan tanaman cengkeh milik petani dan memaksa masuk ke lahan warga di Luwu pada Senin (16/09).

Menurut pengakuan warga, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah perusahaan yang jika dihitung kerugian petani bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Pemprov Sulsel

Dari video yang dikirim oleh warga, terlihat puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.

“Di lapangan, aparat keamanan justru terlibat dan membiarkan tindakan pengrusakan tanaman warga. Dalam situasi ini, tidak salah jika ada anggapan bahwa aparat keamanan tak lebih hanyalah jongos perusahaan.” tegas Hutomo Mandala Putra

Tanaman cengkeh yang sudah berbuah, langsung ditebang menggunakan mesin chainsaw yang dilakukan oleh perusahaan.

Petani yang menanam tanaman cengkeh tersebut di atas lahan seluas 6000 m2 berusaha untuk menghentikan proses pengrusakan tanamannya tersebut, namun tidak kuasa karena berhadapan dengan aparat keamanan yang bersenjata lengkap.

“Perusahaan harus menghormati hak petani yang telah menanam cengkeh yang sudah berbuah tersebut dengan penuh jerih payah. Tindakan perusakan tanaman petani jelas adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak menghormati hak warga,” ujar Hasbi Asiddiq.

Cones, warga terdampak mengatakan hanya bisa menyaksikan sumber penghidupan keluarganya yang Ia tanam pada 2014 lalu, tumbang satu persatu ke tanah.

Kerugian tentu akan dikalkulasi mulai proses penanaman, biaya perawatan tanaman, dan akumulasi pendapatan dari hasil jualan cengkeh harus dipertimbangkan oleh perusahaan.

“Hal ini tentu akan sangat menyakitkan, karena itu kita berharap ada penindakan tegas dan kedepannya,” ujar Cones, selaku Warga terdampak.

External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ungkapnya, Rabu (18/09).

Selain itu, kata dia, PT Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya.

Ia menyebut selama bertahun-tahun rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan.

“Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.

PDAM Makassar