KabarMakassar.com — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, Jumat (11/10). Laporan ini dilakukan seorang warga Mamuju, Naim Samad bersama beberapa orang lainnya terkait kampanye ilegal.
Kedua anggota DPRD Mamuju tersebut diantaranya Andi Abdul Malik dan Jensen Sempo dari partai PDI-Perjuangan.
Usai melapor, Naim Samad mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Mamuju untuk melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten Mamuju.
“Saya menduga bahwa telah melakukan kampanye tanpa izin cuti dari pimpinan DPRD Mamuju,” kata Naim.
Naim menceritakan kronologisnya, beberapa hari sebelumnya mengikuti informasi atau berita sedang viral, ada beberapa anggota DPRD Mamuju dilaporkan.
“Setelah saya telusuri masih ada anggota DPRD Mamuju melakukan hal yang sama. Saya lihat salah satu postingan akun di facebook ada video diapload terlihat saudara Andi Abdul Malik dan video lain di Instagram ada juga Jensen Sempo yang melakukan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta, dan ternyata keduanya tidak ada izin cuti dikeluarkan.
“Makanya saya hari ini melaporkan keduanya, supaya ini adil. Jadi terkait laporan sebelumnya jangan dipilah-pilih, mending dilaporkan semua,” tandasnya.