kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dianggap Rawan, Pasal Barang Bukti KUHAP di Gugat ke MK

Ribut- Ribut Kuota Hangus di MK, Telkomsel dan Indosat Buka Suara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan barang bukti sebagai alat bukti sah kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga membuka celah kesewenang-wenangan oleh aparat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah warga, di antaranya Kristopel Silaen, bersama pemohon lainnya dalam perkara Nomor 111/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP terhadap UUD 1945.

Dalam norma tersebut, barang bukti ditempatkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, sejajar dengan keterangan saksi, ahli, surat, hingga keterangan terdakwa.

Para pemohon mempersoalkan perubahan mendasar ini. Sebab, dalam KUHAP lama, barang bukti tidak berdiri sendiri, melainkan hanya berfungsi sebagai alat pendukung pembuktian.

“Barang bukti berfungsi sebagai corroborating evidence, yakni hanya memperkuat alat bukti lain, bukan berdiri sendiri,” ujar Kristopel, Selasa (07/04).

Ia menilai perubahan tersebut bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, menjadikan barang bukti sebagai alat bukti mandiri berpotensi menggeser prinsip kehati-hatian dalam penetapan tersangka.

Pasalnya, dalam KUHAP baru, penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan posisi barang bukti sebagai alat bukti sah, kondisi ini dikhawatirkan dapat digunakan tanpa dukungan alat bukti lain yang kuat.

Para pemohon menilai ketentuan ini berisiko melanggar prinsip praduga tak bersalah serta due process of law, sekaligus membuka ruang kriminalisasi.

“Barang bukti tidak memiliki daya pembuktian mandiri seperti alat bukti lain, sehingga berpotensi melanggar kepastian hukum,” tegasnya.

Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, pemohon juga mengajukan opsi agar norma itu dimaknai bersyarat, yakni barang bukti hanya sah jika didukung alat bukti lain.

Namun, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi pemohon masih perlu diperkuat, khususnya terkait kerugian konstitusional.

“Saudara harus menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas, tidak cukup hanya menyebutkan potensi,” ujar Ridwan.

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama hakim Adies Kadir. Majelis memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 April 2026, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

error: Content is protected !!