kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dengan Iuran Rp16.800 Sudah Bisa Klaim 2 Program BPJS Ketenagakerjaan

Dengan Iuran Rp16.800 Sudah Bisa Klaim 2 Program BPJS Ketenagakerjaan
(Foto : Jerni Bening KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat komitmennya dalam melindungi para pekerja di Indonesia melalui dua program andalannya: manfaat kecelakaan kerja dan santunan kematian. Dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan, para pekerja kini dapat merasa lebih aman dari berbagai risiko yang mungkin timbul selama bekerja.

Dimana, kedua program ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pemprov Sulsel

Hal ini disampaikan oleh Account Representative Perwakilan (ARP), Didiyanti, dalam diskusi bersama jurnalis di RM Ayam Penyet Rantepao, Toraja Utara, Sabtu sore (27/7).

Menurut Didiyanti, dengan iuran yang sangat terjangkau, para pekerja dapat merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja tanpa harus khawatir akan risiko kecelakaan atau kehilangan nyawa yang dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka.

Program beasiswa untuk dua anak bisa dimanfaatkan setelah tiga tahun keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Didiyanti, yang juga menjabat sebagai Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Toraja.

Dengan beragam manfaat yang ditawarkan, diharapkan semakin banyak pekerja yang bergabung dan memanfaatkan program perlindungan ini.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan dan manfaat demi kesejahteraan pekerja dari berbagai profesi, seperti tukang kebun, petani, pedagang, seniman, montir bengkel, ojek pangkalan, hingga pengemudi online.

Manfaat Kecelakaan Kerja: Perlindungan Maksimal

Program manfaat kecelakaan kerja dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Manfaat yang disediakan meliputi:

1. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja hingga Rp 224 juta, yang terdiri dari:

Santunan kematian sebesar Rp 48 juta.

Santunan berkala senilai Rp 12 juta selama 24 bulan.

Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga jenjang kuliah, maksimal Rp 174 juta.

Santunan ketidakmampuan bekerja 100% selama 12 bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh sebesar 50%.

Santunan Jaminan Kematian: Kepastian bagi Keluarga

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program santunan jaminan kematian yang mencakup:

1. Santunan Kematian hingga Rp 216 juta, yang meliputi:

Santunan kematian hingga Rp 20 juta.

Santunan berkala (24 bulan) sebesar Rp 12 juta.

Biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga jenjang kuliah, maksimal Rp 174 juta.