KabarMakassar.com — Dalam mencegah dan memberantas praktik judi online (judol) di lingkup kepolisian, Polsek Tamalanrea melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik personal kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beragam cara untuk memberantas praktik judol di semua tingkat dan wilayah.
“Ini sesuai dengan instruksi dan perintah pimpinan untuk melakukan razia ponsel anggota,” kata Yusuf kepda awak media, Kamis (18/07).
Menurut Yusuf, pemeriksaan ponsel itu merupakan Langkah preventif dalam mencegah praktik judol termasuk pada anggota polri. Sehingga, Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi pidana dan kode etik kepada personil, yang didapati memainkan maupun memasang aplikasi tersebut di ponselnya.
“Saya juga meminta kepada seluruh personil Polsek Tamalanrea agar tidak terlibat dan memainkan judi onlien (judol) Kami akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang ditemukan aplikasi judi online di ponsel bahkan diketahui memainkannya. Adapun hukuman yang akan diberikan, dapat berupa sanksi pidana atau sanksi kode etik,” tegasnya.
Selain itu, Yusuf meminta kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi penggunaan ponsel kepada anaknya, untuk terhindar dari Judol.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat dan orangtua dapat mengawasi penggunaan ponsel anak untuk menghindarkan dari judol. Mari kita bersama mencegah Judi online,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku Judol dengan berbagai latar belakang baik selebgram hingga dari oknum aparat sendiri.