kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cegah Data Ganda, Pemkot Makassar Ubah Skema Program Iuran Sampah Gratis

Cegah Data Ganda, Pemkot Makassar Ubah Skema Program Iuran Sampah Gratis
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah kini memasuki tahap krusial.

Salah satu temuan penting dalam proses pendataan lapangan adalah keberadaan rumah yang memiliki lebih dari satu meteran listrik, bahkan hingga tiga dalam satu bangunan.

Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, bersama seluruh camat pada Senin (23/06).

Zul, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa awalnya pendataan calon penerima manfaat dilakukan berdasarkan daya listrik rumah tangga, yakni mereka yang menggunakan daya 900 VA ke bawah.

Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan kompleksitas baru. Banyak ditemukan satu rumah yang menggunakan dua hingga tiga meteran listrik, sehingga berpotensi masuk lebih dari satu kali dalam daftar penerima.

“Jadi kendalanya, ada satu rumah yang memiliki tiga meteran listrik. Kalau pendataan hanya berdasarkan meteran, maka rumah yang sebenarnya hanya satu ini bisa terdata sebagai tiga penerima,” jelas Zul.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan pembengkakan data penerima dan tidak tepatnya sasaran bantuan.

Untuk menghindari kekeliruan ini, Zul menegaskan bahwa Pemkot telah mengambil kebijakan baru, penerima dihitung per rumah, bukan per meteran.

“Meski satu rumah punya tiga meteran, tetap dihitung satu. Dan itu pun hanya jika memenuhi syarat daya listrik 900 VA ke bawah. Ini penting untuk menjaga keadilan dan akurasi sasaran program,” ujarnya.

Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan laporan hampir seluruh camat yang menghadapi kendala serupa.

Zul menekankan bahwa pendekatan berbasis rumah akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya, ketimbang semata-mata mengandalkan jumlah meteran listrik.

Sementara itu, Pemkot juga tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan program ini.

Draft Perwali telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kini berada dalam tahap pengesahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kalau semua sudah beres di tingkat provinsi, Perwali bisa langsung diteken oleh Wali Kota dan program segera diluncurkan,” kata Zul.

Progres pendataan di lapangan kini telah mencapai sekitar 80 persen, dan ditargetkan tuntas dalam waktu sepekan ke depan.

Tim dari kecamatan masih terus memverifikasi data agar tidak ada rumah yang terdata ganda akibat kepemilikan beberapa meteran listrik.

Zul juga mengingatkan bahwa rumah indekos atau kos-kosan tidak termasuk dalam kategori penerima iuran sampah gratis.

Meski satu kamar indekos memiliki meteran 900 VA atau bahkan di bawahnya, sifat hunian sebagai unit bisnis membuatnya tetap wajib membayar iuran.

“Untuk kos-kosan, tetap wajib bayar. Karena itu usaha, bukan rumah tangga sasaran. Jadi tetap tidak masuk dalam kriteria penerima manfaat,” tegasnya.

Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam meringankan beban masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah.

Namun agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, pendataan yang cermat dan regulasi yang tegas menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Dengan perbaikan mekanisme pendataan, khususnya soal rumah dengan lebih dari satu daya listrik, Pemkot berharap program ini bisa berjalan adil, transparan, dan efektif sesuai dengan harapan masyarakat.

error: Content is protected !!