Indeks
News  

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, (Dok: Int)

KabarMakassar.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sitti Husniah hadir di Unit Reskrim Polresta Gowa pada Selasa (11/08). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Selain perkara dugaan gratifikasi, penyidik juga mendalami dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Bupati Gowa, pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 16.09 hingga 22.26 WITA. Sitti Husniah didampingi tim kuasa hukum dari Trisula Law Firm selama menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa disebut menjawab sekitar 47 pertanyaan yang diajukan penyidik

“Saya hadir sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan dan tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun,” ujar Sitti Husniah.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Mahyuddin Jamal, mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Gowa.

Menurutnya, pihak Bupati Gowa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan tegas dan lugas. Kami sepakat mendukung upaya penanganan tindak pidana korupsi dan meminta masyarakat beserta instansi terkait untuk bersama-sama mengawal perkara ini secara transparan,” kata Mahyuddin.

Ia juga mengimbau seluruh pihak tetap mengawal proses penanganan perkara tersebut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran Bupati Gowa dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version