KabarMakassar.com — Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Gelar Problem Solving Kasus Perzinahan di BTN Binanga, Kamis malam (03/10).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah warga binaan tanpa harus melalui jalur hukum formal yang panjang.
Kasus perzinahan tersebut melibatkan antara lelaki inisial SM dan perempuan bersuami memiliki anak 1 atas nama inisial CI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Rimuku Polsek Mamuju, Briptu Muh. Ashar mengambil langkah cepat untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami melihat pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan cara yang damai, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup besar. Melalui pendekatan problem solving ini, kami berupaya menciptakan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Briptu Muh. Ashar.
Dalam mediasi yang berlangsung dikantor Polsek Mamuju, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Dengan kesepakatan pihak lelaki SM serahkan uang denda adat kepada keluarga perempuan atau Pasampo siri (penutup malu).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
“Problem solving ini bertujuan untuk menghindari tindakan anarkis atau main hakim sendiri dari masyarakat. Dengan penyelesaian secara persuasif dan musyawarah, diharapkan hubungan antarwarga bisa tetap harmonis,” tambah Briptu Muh. Ashar.
Masyarakat sekitar menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan kasus ini, karena dinilai dapat mencegah konflik yang lebih besar dan menjaga stabilitas keamanan di desa tersebut.
Dengan upaya problem solving yang dilakukan Polsek Mamuju, diharapkan setiap permasalahan sosial di masyarakat dapat diselesaikan dengan damai, tanpa harus selalu bergantung pada proses hukum formal.