kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Begini Panduan Mengurus Ijazah Hilang untuk Daftar CPNS 2024

Begini Panduan Mengurus Ijazah Hilang untuk Daftar CPNS 2024
Ilustrasi Ijazah (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Namun, bagaimana jika ijazah Anda hilang, sementara Anda sudah lulus sekolah dan ingin mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024? Kehilangan ijazah memang bisa menjadi kendala, namun tidak berarti peluang Anda untuk mendaftar CASN 2024 akan kandas.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus ijazah yang hilang:

Pemprov Sulsel

1. Membuat Surat Kehilangan di Polsek Terdekat
– Kunjungi kantor polisi (Polsek) terdekat dari tempat tinggal Anda.
– Bawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP Anda sebagai bukti.
– Buat laporan kehilangan ijazah di Polsek tersebut dan dapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.

2. Mengunjungi Sekolah Tempat Ijazah Dikeluarkan
– Datanglah ke sekolah di mana Anda lulus.
– Temui bagian Tata Usaha (TU) untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
– Dokumen yang perlu dibawa:
– Materai 6.000 (2 buah)
– Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar)
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
– Fotokopi ijazah asli yang hilang

3. Mengurus di Kantor Dinas Pendidikan
– Jika sekolah Anda sudah tidak beroperasi, Anda perlu mengurusnya ke Dinas Pendidikan di kota/kabupaten tempat sekolah tersebut berada.
– Dokumen yang perlu disiapkan:
– Materai 6.000 (2 buah)
– Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar)
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai (beserta fotokopinya, 2 lembar)
– Surat Pernyataan dari dua orang teman seangkatan yang ditandatangani di atas materai (dilengkapi dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan fotokopi KTP saksi, masing-masing 2 lembar)
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek (beserta fotokopinya, 2 lembar)
– Fotokopi KTP Anda (2 lembar)
– Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

4. Menyimpan SKPI dengan Baik
– Setelah memperoleh SKPI, pastikan Anda menyimpannya dengan baik.
– Buat beberapa fotokopi SKPI dan lakukan legalisasi untuk cadangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengganti ijazah yang hilang dan tetap bisa mendaftar CASN 2024 tanpa masalah. Pastikan untuk menyimpan setiap dokumen dengan rapi dan hati-hati agar tidak terjadi kehilangan di masa mendatang.