kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Beda Angka DPT! Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK

Beda Angka DPT! Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK
Kuasa hukum KPU Jeneponto, Riyan Franata bersama Komisioner KPU, Ilham Hidayat saat menyampaikan Eksepsi pada sidang PHPU Pilkada Jeneponto di Gedung MK. (Foto/ Tangkapan layar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 kali ini, Hakim Konstitusi dipimpin langsung oleh Arsul Sani.

Pemprov Sulsel

Pada saat sidang awal dimulai, KPU Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon dan diwakili oleh kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, didampingi Komisioner KPU, Ilham Hidayat.

Dalam tahapan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani langsung melontarkan pertanyaan tentang dalil pemohon yang dianggap termohon tidak jelas.

“Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?” tanya Arsul Sani.

Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Ryan dengan menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.

“Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari dalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon,” cetusnya.

Lebih jauh, Ryan menjelaskan sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.

Sedangkan hal ini, bertentangan dengan pokok permohonan sebagaimana uraian dalil yang pada angka menyatakan selisih pihak pemohon dengan pihak terkait adalah 1064 video permohonan halaman 26.

“Setelah ini, itu juga pemohon mendalilkan dalam petitumnya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 5, di Desa Bulusuka dan TPS 4 Desa Arungkeke, sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon, tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia,” sambungnya.

Masuk ke eksepsi kedua, Ryan menyebut bahwa petitum pemohon tanpa didukung dengan posita pemohon yang masih terhadap TPS 5 Desa Bulusuka dan TPS 4 Arungkeke.

“Sementara pada faktanya dalil-dalil dari posita permohonan pemohon tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia,” tuturnya.

“Oke, ini ada di petitum, tapi tidak ada di posita, oke” sambung Arsul Sani.

Kendati demikian, kuasa Hukum KPU Jeneponto juga menganggap, termohon dalam sidang ini keliru menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dimana menurutnya, jumlah DPT seharusnya adalah 3.463. Sementara versi pemohon dipaparkan 5.387 DPT.

“Sementara setelah kita jumlahkan pemohon senyatanya telah keliru, menjumlahkan total tersebut yang mulia, yang benar hitungan termohon itu adalah 3.463 yang mulia, begitu juga terhadap perolehan masing-masing pasangan calon, terdapat perbedaan, antara penjumlahan dari total angka-angka dan data-data yang disajikan oleh pemohon,” lanjut Ryan.

Selanjutnya, menyoal 15 TPS yang didalikan pemohon, yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu itu memiliki angka perbedaan.

Pada perbedaan ini, yang didalilkan pemohon telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, jumlah dpt-nya itu berbeda dengan jumlah yang ditotalkan.

Menurut pemohon katanya, DPT berjumlah 8.214 sementara setelah dijumlahkan, tenyata berjumlah 6.183.

Jumlah pemilihnya juga menurut pemohon adalah 6.243 sementara jumlah yang kita total berdasarkan angka-angka pemohon adalah 6.272.

Selanjutnya dalil-dalil permohonan pemohon pada angka 1 dan 2 yang telah disampaikan.

“Kami sampaikan di halaman 14, jawaban termohon, itu setelah kita jumlahkan total masing-masing perolehan Pasangan calon di 10 TPS yang didalikan PSU dan juga 15 TPS yang telah diminta didalilkan untuk dimintakan pemungutan suara ulang, totalnya ternyata 2.2139 jumlah angka-angkanya yang mulia sementara pemohon menyatakan 2.2179 hal ini juga merupakan kekaburan yang di lakukan oleh pemohon yang mulia,” jelasnya.