kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Candaan Hakim Arsul Sani Jadi Sorotan di Sidang PHPU Pilkada Jeneponto

Candaan Hakim Arsul Sani Jadi Sorotan di Sidang PHPU Pilkada Jeneponto
Majelis Hakim Panel 2, saat dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala (Pilkada) Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai menghadirkan termohon dan terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/01).

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Pemprov Sulsel

Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.

Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan kuasa hukum Saiful dan rekannya Irham.

Candaan pun dipertontonkan dari sampel waktu 1.47.42 detik melalui live streaming Youtube MK.

Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan guyonan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.

“Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?,” celetuk Arsul Sani.

Kelakar itu pun membuat suasana persidangan mencair. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh. Mendengar celetukan Ketua Majelis Hakim, Saiful langsung tertawa.

Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana. Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.