KabarMakassar.com — Pilkada Jeneponto terus menjadi perhatian khusus pasca pemungutan suara digelar pada 27 November 2024 lalu. Terlebih lagi, banyaknya temuan yang diduga melabrak aturan.
Alhasil, gejolak perselisihan antar Paslon Bupati terus memanas dalam penyelenggaraan Pilkada Jeneponto 2024 ini dengan banyaknya ditemukan catatan pelanggaran.
Seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu paslon yang dirugikan,
“Salah satu temuan yang menarik perhatian kami adalah, banyaknya pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut,” kata Hardianto Haris. Rabu (04/12).
Berdasarkan temuan itu, terdapat sejumlah pemilih yang terdaftar di luar desa yang memilih di beberapa TPS. Salah satunya, di Desa Bungeng, Kecamatan Batang.
Dengan adanya temuan tersebut maka, dapat menimbulkan keraguan mengenai keabsahan suara yang diberikan, lantaran adanya potensi manipulasi atau kesalahan dalam perhitungan suara.
Selain itu, data yang diperoleh menunjukkan, bahwa ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS.
“Ini berpotensi menyebabkan suara ganda yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara keseluruhan,” tuturnya.
Sementara itu, diakui, saat ini data-data temuan yang telah ditelusuri oleh timnya, telah dilapor kepada penyelenggara, yakni Bawaslu.
Salah satu contoh yang dipaparkan adalah, pemilih DPK atas nama Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002.
Dia disebut merupakan warga jalan Borong Jambu Raya, Kota Makassar. Untuk kasus contoh juga terjadi di TPS 003 Desa Bungeng, pemilih DPK atas nama Nurung dengan NIK 7373055212730010.
Nurung terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Salekeo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli mulai menjawab kegaduhan itu.
Menurutnya, Bawaslu Sulsel berhak menerima laporan siapa saja, baik itu masyarakat umum, ataupun tim para paslon yang merasa dirugikan.
“Pertama kan sifatnya di bawah (Bawaslu) menerima laporan siapa saja, siapapun masyarakat, tim Paslon siapapun,” kata Mardiana Rusli.
Kendati demikian, laporan itu tidak serta merta diterima begitu saja oleh Pihak Bawaslu. Namun, pihaknya berhak menerima setiap laporan atau aduan yang dianggap keliru dalam kontestasi Pilkada.
“Kalau ada data-data kuat yang berpotensi pelanggaran. Nah data itu juga perlu di asistensi, tidak diterima secara serta-merta, karena masih ada dokumen data bukti otentik yang memperkuat keputusan kita dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.