KabarMakassar.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI temukan 19 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan laporan data pada Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
Dikutip dari akun instagram resminya, Bawaslu RI menemukan sebanyak 13 masalah pemungutan suara. Diantaranya adalah;
1. 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.
2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.
3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap.
4. 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP.
5. 6.084 TPS mengalami surat suara yang tertukar.
6. 15.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU)
7. 1.5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
8. 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah
tidak memenuhi syarat.
9. 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara)
untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Sedangkan 6 masalah pada penghitungan suara, yakni:
1. 14. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh Pengawas Pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.
3. . 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN
5. 888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.
Beradadarkan laporan tersebut, Bawaslu akhirnya langsung melakukan tindak lanjutnya, terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran Pengawas Pemilu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut: Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
• pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
peraturan perundang-undangan.
• Melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.
• Melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara.
• Memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping(formulir Model C.PENDAMPING-KPU).
• Menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
• Papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
• Memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga
hak pilih.
Menindaklanjuti hasil pengawasan saat ini, jajaran Pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.
Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.