kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Maros Imbau ASN-Kades Tidak Hadiri Deklarasi Bacalon

Bawaslu Maros Imbau ASN-Kades Tidak Hadiri Deklarasi Bacalon
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya, untuk tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada).

Pihak Bawaslu Maros telah menyampaikan imbaun tersebut kepada Bupati Maros sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus kepala daerah untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya.

Pemprov Sulsel

“Kami mengimbau sesuai ketentuan, para ASN dan kades untuk tidak membuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon, termasuk tidak melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain maupun kelompok tertentu,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman di Kantor Bawaslu Maros, Minggu (25/08).

Sufirman menjelaskan bahwa imbauan ini berkaitan dengan pencegahan pelanggaran pemilu atau netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Secara teknis kegiatan deklarasi bakal pasangan calon tidak diatur spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sedini mungkin kami menyampaikan imbauan untuk mencegah pelanggaran yang potensial dilakukan ASN maupun kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Sufriman menerangkan bahwa ASN dan pihak yang dilarang dalam undang-undang, menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan serentak, terkait upaya pencegahan masuk pada area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka.

Selain itu, kata Sufirman seluruh ASN dan kepala desa diharap tidak masuk dalam zona politik praktis, termasuk tentunya tidak menghadiri kegiatan deklarasi/kampanye bakal pasangan calon yang diusung partai politik secara aktif.

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Diantara bentuknya yang dilarang adalah dilarang meghadiri deklarasi ataupun kampanye bakal pasangan calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif, termasuk suami atau istri bakal pasangan calon yang merupakan ASN dilarang mengikuti deklarasi ataupun kampanye dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN),” jelas Sufirman.

“Semangatnya adalah bagi ASN yang suami atau istrinya adalah Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon boleh mendampingi pada saat deklarasi secara tidak aktif dan harus cuti diluar tanggungan negara,” lanjutnya.

Sufirman menegaskan Bawaslu memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dengan prinsip pengawasan pada kegiatan non tahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengawasi ASN, kepala desa dan perangkat-nya.

“Kami akan melakukan pengawasan secara langsung kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat secara langsung. Apabila ditemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.

PDAM Makassar