KabarMakassar.com — Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang di Pemilu 2024.
Tujuannya, untuk memastikan tak ada kampanye selama 3 hari ini di waktu masa tenang.
“Kita harus memastikan tidak ada kampanye, tidak ada politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah,” tegas Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bustanil Nassa pada Rabu (13/2).
Bustanil juga mengungkapkan kegiatan ini juga Kita laksanakan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu.
Bahkan menurutnya, Bawaslu hingga jajaran Panwaslu Kecamatan juga berperan penting untuk melakukan pengawasan.
Apalagi kata Dia, di masa tenang biasanya digunakan pemilih untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta pemilu menyampaikan visi dan misi dimasa kampanyenya.
“Namun, bagi penyelenggara Pemilu, itu merupakan titik kritis,” pungkas Bustanil.