kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulsel Diwarnai Berbagai Persoalan

Polres Majene Kawal Distribusi Logistik Pemilu ke Wilayah Terpencil
Perjuangan Personel Polres Majene Kawal Distribusi Logistik Pemilu Ke Wilayah Terpencil Ulumanda Sulbar.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/2) di Sulsel diwarnai dengan berbagai persoalan.

Masalah yang paling banyak menjadi persoal salah satunya keterlambatan dimulainya pemungutan suara. Sejatinya TPS dibuka pukul 07.00 WITA atau paling lambat 07.30, akan tetapi banyak yang baru membuka TPS pada pukul 09.00.

Pemprov Sulsel

Bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate baru dimulai pukul 12.00 Wita. Alasannya sama, karena logistik terlambat tiba.

Akibatnya, pemilih harus berjam-jam menunggu di TPS. Hal ini membuat masyarakat menumpuk hingga antre di bilik suara.

Sementara itu, KPU Makassar hanya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan logistik tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat dan pemilih di kota Makassar, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya keterlambatan dalam distribusi logistik pemilu ke TPS, sehingga membuat masyarakat lama mengantre di TPS,” ujar Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing, Rabu (14/2).

Abdi menyebut, yang bertanggungjawab dalam pengantaran logistik adalah pihak ketiga. Hal itu dikarenakan kurangnya armada.

“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang,” ucapnya.

Selain keterlambatan kotak suara, juga banyak surat suara yang tertukar. Menurut Abdi, hal itu juga menjadi kelalaian KPU. Meskipun semuanya diakui telah tertangani dan semua TPS melakukan pemungutan suara hingga penghitungan selesai.

Adapun Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah menyayangkan banyaknya masalah-masalah di TPS. Seharusnya, kata dia, hal itu tidak seharusnya terjadi, karena proses tahapan pemilu ini sangat panjang.

“Seperti masalah keterbatasan armada, seharusnya disiapkan lebih awal. Sebab dalam aturanya, kotak suara harusnya sudah berada di TPS sehari sebelum pemilu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, dalam aturan itu, TPS di buka pukul 07.00 dan paling lambat 07.30. Kemudian pemungutan suara sudah harus ditutup pukul 13.00.