KabarMakassar.com — Gugatan terhadap pasal penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi ditarik oleh para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penarikan ini dikabulkan Mahkamah dalam sidang pleno yang sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi sorotan, digelar Rabu (29/04).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah telah menerima dan mengonfirmasi langsung permintaan pencabutan tersebut dari para pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 itu sebelumnya menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam prosesnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada pertengahan April menyimpulkan bahwa alasan penarikan permohonan dapat diterima secara hukum. Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, para pemohon tidak dapat lagi mengajukan kembali perkara yang sama.
Mahkamah juga memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan tersebut dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan berkas kepada para pemohon.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh sejumlah advokat yang menilai pasal penghinaan Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menyoroti adanya ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan, yang dinilai dapat berdampak pada kebebasan berekspresi.
Para pemohon bahkan mengaitkan norma tersebut dengan putusan MK tahun 2006 yang pernah membatalkan pasal serupa. Mereka berpendapat, substansi dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
Selain itu, pasal a quo juga dinilai berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi.
Namun di tengah proses persidangan, kuasa hukum pemohon, Ester, menyatakan bahwa permohonan tersebut perlu disempurnakan. Ia menyebut pencabutan dilakukan untuk membuka ruang perbaikan sebelum kemungkinan diajukan kembali dalam bentuk yang lebih matang.
“Permohonan ini perlu kami sempurnakan kembali dan akan dilengkapi untuk pengajuan selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, dengan dikabulkannya pencabutan oleh Mahkamah, permohonan tersebut secara hukum telah berakhir dan tidak dapat diajukan ulang dalam bentuk yang sama.
![]()














