KabarMakassar.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda untuk memastikan stabilitas harga beras di wilayah Kota Palopo, Sabtu (25/10).
Sidak itu dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Sulawesi Selatan.
Upaya ini dilakukan menyusul kekhawatiran adanya potensi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah.
Adapun HET yang berlaku saat ini yaitu beras premium sebesar Rp14.900 per kg, beras medium Rp13.500 per kg, serta beras SPHP Rp12.500 per kg.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Polres Palopo (Unit Tipiter dan Intelkam), Bulog Palopo, Dinas Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan Dinas Pertanian Kota Palopo.
Mereka memantau pergerakan harga serta memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang ditemukan menjual beras di atas HET.
Dia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada yang kedapatan menaikkan harga beras tidak sesuai ketentuan terhitung sampai dengan dua pekan ke depan, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga sampai kepada tindakan tegas penutupan usaha di mana telah masuk dalam ranah hukum melanggar undang-undang pidana tentang perlindungan konsumen,” ucapnya.
Dia menegaskan, tindakan tersebut melanggar undang-undang perdagangan dan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun ke atas serta denda miliaran rupiah.
Brigjen Pol Hermawan menyebut, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dalam dua pekan mendatang untuk memastikan harga kembali sesuai ketentuan.
“Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan hari ini kami cukup memberikan surat teguran kepada toko-toko yang menjual beras di atas HET. Jika dalam jangka waktu dua minggu kedepan teguran tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan undang- undang yang berlaku” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah daerah setempat juga menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut guna menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di Palopo.
Di antaranya penerbitan surat edaran kepada seluruh pedagang beras, pengusulan kewajiban izin usaha perdagangan beras, pemasaran beras komersial oleh Bulog sebagai alternatif beras premium yang terjangkau, hingga pengawasan harga secara periodik bersama Bulog, Dinas Perdagangan, dan BPS.
Selain itu, diusulkan pula pembentukan OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) serta evaluasi tegas bagi pedagang yang melanggar ketentuan.
Dengan langkah pengawasan ini, pemerintah berharap harga bahan pokok khususnya beras tetap stabil dan dapat dijangkau masyarakat luas, sehingga tidak mengganggu daya beli dan keamanan pangan di daerah.














