KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan ruang klarifikasi bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang bantuannya ditahan karena masuk dalam data terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan terdapat sekitar 1.100 penerima bansos di Maros yang bantuannya ditahan berdasarkan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Ia menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judi online ditentukan oleh Kementerian Sosial. Status tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa penerima bansos melakukan aktivitas judi online secara langsung.
Pasalnya, pendataan dapat mengacu pada anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dalam kondisi tertentu, penerima bansos bisa saja tidak terindikasi, tetapi anggota keluarganya tercatat memiliki indikasi aktivitas judol.
“Bisa saja dalam Kartu Keluarga yang judol, misalnya istrinya yang terima bantuan, tapi suaminya yang terindikasi judol,” kata Andi Zulkifli Riswan Akbar, Jumat (28/08).
Bagi masyarakat yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, Dinsos Maros mengimbau agar memanfaatkan mekanisme sanggahan yang telah disediakan Kementerian Sosial.
Proses klarifikasi dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah desa maupun Puskesos. Penerima juga dapat menyertakan surat pernyataan sebagai bagian dari pengajuan sanggahan.
Sementara itu, bagi penerima yang berdasarkan hasil verifikasi terbukti memiliki keterkaitan dengan judi online, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Di antaranya menghapus aplikasi judi online serta menutup rekening yang digunakan atas nama penerima.
Andi menambahkan, proses penanganan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan tahapan dan waktu untuk memastikan status penerima berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi.












