KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bergerak cepat dalam menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai semakin semrawut di sejumlah titik sentral kota.
Penataan reklame disebut menjadi perhatian serius pemerintah kota karena menyangkut estetika sekaligus ketertiban ruang publik, apalagi hal ini juga instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Appi mengatakan, pengaturan baliho bukan sekadar penertiban rutin, tetapi bagian dari konsep penataan kota yang terintegrasi. Ia meminta pemasangan reklame memperhatikan posisi dan zonasi yang telah ditetapkan.
“Kalau waktunya sudah selesai, copot langsung, diangkat. Jangan dibiarkan,” tegasnya, Kamis (12/02).
Appi mengingatkan bahwa aturan larangan pemasangan sebenarnya sudah lama diberlakukan, termasuk tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, maupun median jalan. Bahkan, kawasan inti kota diminta steril dari jenis reklame tertentu seperti iklan rokok.
Menurutnya, baliho hanya diperbolehkan terpasang pada titik yang memiliki rangka atau frame resmi. Ke depan, Pemkot Makassar akan mengatur ulang sebaran titik reklame agar tidak menumpuk di satu kawasan.
“Kita akan atur ulang flow titik-titik baliho itu supaya lebih tertib,” ujarnya.
Appi juga menyoroti langsung kondisi di sekitar Balai Kota yang dipenuhi berbagai baliho. Ia menilai penumpukan tersebut merusak wajah kota Makassar.
“Coba lihat di depan kantor kita, di depan Balai Kota, siapa punya, siapa punya, tidak bagus dilihat. Ini harus ada flow-nya,” katanya.
Tak hanya itu, Appi mengaku sempat langsung menghubungi camat Rappocini saat menemukan baliho kegiatan yang masih terpasang setelah acara selesai.
“Tadi saya lewat di depan Claro ada acara, saya telepon camat Rappocini, dibereskan langsung. Tidak boleh terlalu banyak baliho-baliho,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ke depan Satpol PP dan Bapenda diminta lebih sigap melakukan pengawasan, termasuk mencopot reklame yang telah habis masa tayang tanpa harus menunggu laporan.
“Penertiban itu harapannya mampu menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang untuk wisatawan dan masyarakat Makassar sendiri,” tukasnya.














