KabarMakassar.com — Sosial media kembali ramai setelah beredarnya isu adanya aturan baru BPJS Kesehatan di 2025, termasuk adanya 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke Rumah Sakit.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan mengacu pada kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditentukan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Aturan ini terus diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi layanan di FKTP sebelum peserta dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Rizzky menjelaskan bahwa sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP, seperti klinik dan puskesmas, memiliki kapasitas untuk menangani 144 jenis diagnosis.
Beberapa di antaranya adalah penyakit umum seperti hipertensi esensial, gastritis, hingga infeksi saluran kemih bagian bawah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa daftar ini bukan berarti mutlak tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
“Sebanyak 144 penyakit tersebut memang dioptimalkan untuk ditangani di FKTP. Namun, apabila ada indikasi medis tertentu atau memerlukan penanganan spesialistik, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) sesuai aturan,” tambahnya.
Meskipun ada batasan pada 144 penyakit yang dioptimalkan untuk ditangani di FKTP, Rizzky kembali menegaskan bahwa fleksibilitas tetap diberikan sesuai kondisi pasien.
Jika indikasi medis menunjukkan perlunya penanganan di FKTL, maka rujukan dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan kebutuhan medis pasien tetap menjadi prioritas utama.
“Ini bukan aturan baru. Aturan ini sudah lama ada dan terus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Kami selalu mengutamakan pelayanan yang sesuai dengan kondisi medis peserta,” pungkasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa status gawat darurat pasien bukanlah keputusan pasien atau BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Penentuan ini didasarkan pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
Menurut Rizzky, kriteria gawat darurat sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permenkes tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun lingkungan, gangguan pada jalan napas, gangguan pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.
Apabila kondisi pasien memenuhi salah satu kriteria ini, pasien dapat langsung menerima layanan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP,dan biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai indikasi medis yang berlaku. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung menuju rumah sakit untuk kondisi gawat darurat tanpa harus melalui FKTP,” ujar Rizzky dikutip, Selasa (07/01).
Untuk informasi, berikut adalah daftar lengkap 144 penyakit yang dimaksud untuk penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik atau puskesmas.
Penyakit ini dirancang untuk ditangani tuntas di FKTP sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, tetapi tetap dapat dirujuk jika ada indikasi medis yang memerlukan penanganan lanjutan.
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
Daftar ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien tetap dapat dirujuk ke fasilitas tingkat lanjut bila ada indikasi spesifik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.