kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aturan BPJS Kesehatan 2025: Fokus Penanganan 144 Penyakit di FKTP

Aturan BPJS Kesehatan 2025: Fokus Penanganan 144 Penyakit di FKTP
BPJS Kesehatan (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sosial media kembali ramai setelah beredarnya isu adanya aturan baru BPJS Kesehatan di 2025, termasuk adanya 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke Rumah Sakit.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan mengacu pada kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditentukan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Pemprov Sulsel

Aturan ini terus diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi layanan di FKTP sebelum peserta dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Rizzky menjelaskan bahwa sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP, seperti klinik dan puskesmas, memiliki kapasitas untuk menangani 144 jenis diagnosis.

Beberapa di antaranya adalah penyakit umum seperti hipertensi esensial, gastritis, hingga infeksi saluran kemih bagian bawah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa daftar ini bukan berarti mutlak tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.

“Sebanyak 144 penyakit tersebut memang dioptimalkan untuk ditangani di FKTP. Namun, apabila ada indikasi medis tertentu atau memerlukan penanganan spesialistik, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) sesuai aturan,” tambahnya.

Meskipun ada batasan pada 144 penyakit yang dioptimalkan untuk ditangani di FKTP, Rizzky kembali menegaskan bahwa fleksibilitas tetap diberikan sesuai kondisi pasien.

Jika indikasi medis menunjukkan perlunya penanganan di FKTL, maka rujukan dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan kebutuhan medis pasien tetap menjadi prioritas utama.

“Ini bukan aturan baru. Aturan ini sudah lama ada dan terus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Kami selalu mengutamakan pelayanan yang sesuai dengan kondisi medis peserta,” pungkasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa status gawat darurat pasien bukanlah keputusan pasien atau BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Penentuan ini didasarkan pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Menurut Rizzky, kriteria gawat darurat sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permenkes tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun lingkungan, gangguan pada jalan napas, gangguan pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.

Apabila kondisi pasien memenuhi salah satu kriteria ini, pasien dapat langsung menerima layanan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP,dan biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai indikasi medis yang berlaku. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung menuju rumah sakit untuk kondisi gawat darurat tanpa harus melalui FKTP,” ujar Rizzky dikutip, Selasa (07/01).

Untuk informasi, berikut adalah daftar lengkap 144 penyakit yang dimaksud untuk penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik atau puskesmas.

Penyakit ini dirancang untuk ditangani tuntas di FKTP sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, tetapi tetap dapat dirujuk jika ada indikasi medis yang memerlukan penanganan lanjutan.

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell’s palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit

Daftar ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien tetap dapat dirujuk ke fasilitas tingkat lanjut bila ada indikasi spesifik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.