kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN yang Tak Berkinerja Bakal Dipecat

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Pemerintah tengah berupaya merumuskan peraturan pemerintah sebagai kendali pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas ASN.

Pemprov Sulsel

Dalam peraturan yang tengah dirancang tersebut, dipaparkan serangkaian kriteria yang mengatur pemecatan ASN untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pegawai.

Pertama, ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun akan secara tegas dihentikan dari jabatannya, tanpa tergantung pada apakah ASN tersebut mengajukan permintaan sendiri atau tidak. Keputusan ini akan mengikuti putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN yang melakukan tindakan pidana serius tidak lagi menduduki jabatan di dalam pemerintahan,” Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip pada Senin (20/11).

Selanjutnya, kata dia PP juga akan merinci bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat menghadapi sanksi pemecatan. Dalam hal ini, kebijakan pemberhentian akan diperkuat sehingga pegawai ASN yang tidak mencapai standar kinerja dapat diberhentikan tanpa perlu persetujuan dari yang bersangkutan. 

“Langkah ini merupakan respons terhadap realitas banyak ASN dengan kinerja di bawah standar yang tetap dipertahankan. Dengan peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang tidak memenuhi harapan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Menteri Anas juga menyoroti bahwa saat ini terdapat banyak ASN yang kurang produktif bahkan ada yang tidak memberikan kontribusi sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan. Hal ini menggambarkan urgensi dari perubahan peraturan ini dalam mendorong perubahan dan peningkatan kualitas kerja ASN.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai langkah implementasi dari UU ASN. Rancangan PP tersebut akan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) manajemen ASN dan ketentuan mengenai penghargaan, pengakuan, dan alokasi anggaran manajemen ASN. 

“Dengan adanya dua dokumen ini, diharapkan akan ada landasan hukum yang jelas dan insentif yang dapat mendorong ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas,” paparnya.

Melalui perumusan peraturan pemerintah ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki manajemen ASN dan mendorong perubahan positif dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.