kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

AS Owner Skincare Raja Glow Kembali Ditahan Setelah Dibantarkan

AS Owner Skincare Raja Glow Kembali Ditahan Setelah Dibantarkan
Tersngka AS saat ditahan di Polda Sulsel (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tersangka kasus pemilik kosmetik atau owner skincare merek Raja Glow yang mengandung merkuri, inisial AS kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel, setelah dibantarkan karena mengeluh sakit.

Dari informasi yang diterima, AS kembali menjalani penahanan usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, pada Rabu (22/01) kemarin.

Pemprov Sulsel

“Sudah ditahan di Polda. Hari Rabu tanggal 22 Januari, pukil 20.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranto kepada KabarMakassar.com, Jumat (24/01).

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan mendapat pengobatan owner skincare Raja Glow itu, dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan menjadi rawat jalan oleh dokter.

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, keluhan kesehatan tersangka AS telah membaik dibandingkan saat pertama kali dibantarkan oleh pihak kepolisin.

Saat dibantarkan, tersngka AS mendapatkan perawatan oleh dokter spesialis penyakit dalam yaitu dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, karena sebelumnya tersangka mengeluh sakit sesak nafas.

Walaupun telah dinyatakan dapat pulang, namun AS tetap mendapatkan obat minum untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit. Kemudian, saat tersangka meninggalkan rumah sakit, polisi tetap melakukan pengawalan ketat.

Sementara itu, tersangaka berinisial MH yang juga mengeluh sakit, belum dapat ditahan karena masih dibantarkan. Namun, pihak kepolisian terap melakukan pengawalan ketat terhadap MH di rumah sakit.

“Masih (dibantarkan), masih sakit,” singkat Didik.

Sebelumnya, tiga tersangka pemilik kosmetik atau owner skincare di Makassar, yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri, resmi ditahan. Dari ketiga tersangka dua diantaranya dibantarkan karena mengeluh sakit.

“Sejak kemarin sore (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranto kepada KabarMakassar.com, Selasa (21/01).

Didik mengungkapkan bahwa saat akan dilakukan penahanan, dua tersangka mengeluh sakit sehingga dibantarkan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Hamil (MH) dan Sakit (AS),” singkatnya.

Dari informasi yang diterima, tiga tersangka pemilik kosmetik berbahaya diantaranya inisial AS dari produk raja glow, yang saat ini dibantarkan di rumah sakit Ibnu Sina, karena mengeluh sakit sesak nafas dan nyeri dada.

Kemudian, tersangka MH owner skincare merek Mira Hayati yang juga dibantarkan dan di rawat di rumah sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, karena sedang hamil dan sakit.

Sementara, tersangka MDS pemilik produk FF telah dilakukan penahanan di Rumah Tahamam Mapolda Sulsel sejak Senin (20/01) sore.