KabarMakassar.com — Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar mengeluarkan surat edaran yang bersifat imbauan tentang penutupan sementara tempat hiburan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghormati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang jatuh pada Jumat (27/06).
Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin menyampaikan jika Surat Edaran Nomor: 020/S.Edaran/APHI-MKS/VI/2025 yang diterbitkan oleh APIH Makassar mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/204/S.Edaran/Dispar: VI/2025.
Terdapat dua poin penting dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh APIH Makassar tersebut.
“Pelaku usaha panti pijat atau refleksi, pengusaha karaoke atau rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 pukul 00.01 dinihari (tanggal 26 Juni 2025 pukul 24.01) dan buka pada tanggal 28 Juni 2025 pukul 07.00,” tukas Hasrul berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (26/06).
Selanjutnya, ia menyampaikan sejumlah usaha lain yang diminta untuk tutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kemudian, pelaku usaha bar, pub, dan club malam tutup mulai Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 07.00 dan buka kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 22.00,” tuturnya.
Dengan hadirnya imbauan ini diharapkan pengusaha industri hiburan dapat mengikuti aturan yang telah berlaku, ini juga menjadi wujud nyata menjaga kerukunan antar umat beragama.
