KabarMakassar.com – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Seorang pria berinisial J (27), warga asal Kota Makassar, berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga di Jeneponto.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad, ini dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea.
Aksi premanisme ini bermula pada Senin (8/12) sore di sebuah kandang ayam di Desa Turatea Timur. Korban, Aldi (19), yang merupakan warga Kelurahan Pabiringa, tiba-tiba didatangi oleh pelaku J.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku mengajak korban berkelahi sambil menghunus sebilah parang ke arahnya. Merasa terancam jiwanya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
Tim Pegasus kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang usai kejadian.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya, Tim Pegasus bergerak cepat melakukan penyergapan.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, J akhirnya mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan senjata tajam.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan bahwa pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
“Pelaku J dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 336 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam,”tegasnya, Rabu malam (17/12).
Atas penangkapan ini, pihaknya juga mengapresiasi Tim Resmob yang telah merespon cepat laporan warga.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang segera melapor. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar AKBP Widi Setiawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














