kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ancam Warga dengan Busur, 4 Pelaku Ditangkap

Ancam Warga dengan Busur, 4 Pelaku Ditangkap
Para pelaku penyerang warga di Gowa (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyerangan warga dengan busur di perumahan Zarindah Regency Mawang, Jl Macanda, Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Para pelaku yang diamankan, berinisial MR (18), RA (18), IM (22), dan ANR (18). Namun, satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Aksi penyerangan tersebut terekam di kamera pengawas atau CCTV, pada Minggu (26/08) dini hari.

Pemprov Sulsel

“Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP BAHTIAR dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (29/08).

Dalam hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan anak panah busur, sehingga membuat warga ketakutan dan melarikan diri.

“Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, yang membuat korban melarikan diri,” jelasnya.

Atas pembuatnya, keempat pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa,” pungkasnya.

PDAM Makassar