KabarMakassar.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Adat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7).
Mereka mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum hingga indikasi penyimpangan pembagian dividen yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dalam aksi tersebut, massa menilai belum ada tindak lanjut yang jelas setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Februari lalu.
Mereka menganggap penjelasan yang disampaikan pihak GMTD saat itu belum mampu menjawab berbagai persoalan terkait pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Koordinator lapangan aksi, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket menjadi langkah yang diperlukan agar seluruh persoalan dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Melalui Pansus Hak Angket, seluruh dugaan pelanggaran bisa dibuka secara terang. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap aktivitas GMTD,” ujar Zubhan saat berorasi.
Komite Adat menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Salah satunya terkait aktivitas pembangunan yang disebut masih berlangsung di atas lahan yang statusnya masih disengketakan.
Menurut mereka, kondisi itu bertentangan dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang meminta penghentian aktivitas hingga sengketa diselesaikan.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penguasaan tanah adat atau tanah ulayat di kawasan Tanjung Bunga. Mereka menilai wilayah tersebut memiliki nilai historis bagi masyarakat adat sehingga harus mendapat perlindungan hukum.
Isu lain yang disorot yakni dugaan penyimpangan terhadap kebijakan pemanfaatan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 91 dan Nomor 95.
Massa menilai peruntukan kawasan yang semula diarahkan untuk pengembangan sektor pariwisata diduga bergeser menjadi kepentingan komersial yang lebih luas.
Tak hanya itu, Komite Adat juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian dividen perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Mereka menduga persoalan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima oleh anggota DPRD Sulsel. Menurut Zubhan, pihak legislatif telah menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk membahas tuntutan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan komitmen dari perwakilan DPRD. Besok akan ada pertemuan lanjutan dan kami akan terus mengawal proses ini sampai ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.
Komite Adat menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket tidak segera direalisasikan oleh DPRD Sulsel.













