kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers

AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar ingatkan pihak Polrestabes Makassar soal perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Polri, tentang pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

Pemprov Sulsel

“Jadi kita tekankan MoU, jika ada kasus soal karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian di dewan pers, kecuali pemerasan kasusnya itu pidana murni,” tegas Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi saat Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokh. Ngajib berkunjung ke Sekretariat AJI Makassar, Selasa malam (30/07).

Didit mencontohkan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh Inikata.co.id dan Herald yang tengah ditangani tim penyidik Polrestabes. Seharusnya, penyidik melakukan koordinasi ke Dewan Pers terlebih dahulu saat ada laporan masuk.

“Kasus pers yang baru-baru ini terjadi penyidik mestinya berkoordinasi dengan Dewan Pers, jadi nanti dewan pers-lah yang akan melakukan penilaian terhadap isi berita, apakah itu murni pidana atau memiliki kaidah-kaidah jurnalistik,” Didit menjelaskan.

“Jadi di sini kita dorong juga soal keterbukaan informasi terutama penyidik harus tegas dan paham ketika perkara jurnalistik, jadi tidak serta-merta kasus itu dilimpahkan atau P21,” lanjutnya.

Mengingat, dalam waktu dekat ini momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilaksanakan serentak maka perlu diantisipasi jika karya-karya jurnalistik dilaporkan pihak luar ke Polri atau terjadi kekerasan terhadap jurnalis.

AJI pun menyarankan agar kepolisian khususnya Polrestabes Makassar perlu berkomunikasi lintas media jelang Pilkada.

“Bangunan komunikasi lintas media di Sulsel oleh kepolisian itu harus, agar mengantisipasi kasus-kasus serupa termasuk juga kekerasan jurnalis yang rentan terjadi dan kalau ada kasus terjadi itu mudah koordinasinya,” tambah Didit.

Majelis Pertimbangan dan Legislasi AJI Makassar, Nurthamzil Thahir juga mengingatkan jika ada laporan karya jurnalistik masuk ke polisi maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers dan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan yang lain.

“Kasus jurnalis atau wartawan yang dilaporkan karena karya jurnalistiknya harus mengedepankan UU Pers, jangan langsung diproses pidana,” kata dia.

Dia menyarankan juga agar dilakukan pelatihan terhadap jajarannya kemudian mengundang pers agar personel yang bertugas di lapangan paham kerja-kerja jurnalistik. Dengan harapan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh kepolisian.

Hal tersebut pun direspon Kombes Ngajib. Kata dia, kasus Inikata.co.id dan herald itu yang dilaporkan adalah narasumbernya bukan jurnalis.

Penyidik yang menangani laporan itu pun sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Ya memang kita pasti akan melihat itu, kalau memang termasuk didalam lingkup undang-undang pers yang pasti kita akan masukan ke dewan pers, tapi kalau itu diluar dari pada (UU) pers yang tentunya kita akan menggunakan undang-undang yang lain sesuai ketentuannya,” tegasnya.

Ngajib bercerita Tahun 1997-1998 saat bertugas di Makassar jurnalis masih sedikit, berbeda dengan saat ini banyak sekali. Dan jurnalis sekarang tinggi rasa cemburunya, misalnya Polrestabes buat kegiatan tetapi ada jurnalis yang tidak diundang, itu cemburu lagi.

“Karena begini, yang (pers) resmi itu enak sekali itu tidak melakukan pelanggaran tapi banyak jadi masalah itu kalau yang tidak resmi. Kadang yang tidak resmi ini buat beritanya tidak ada klarifikasinya, tahu-tahu itu buat tuduhan dan akhirnya itu menjadi pidana pencemaran nama baik,” lanjut Ngajib.

Dia juga berharap ada pencegahan sedini mungkin, agar jurnalis tidak terjerat pidana. Namun jika terlanjur pihak yang merasa dirugikan melapor, agar kiranya adanya ruang mediasi antara kedua belah pihak.

“Mungkin bisa juga kita restorastiv justic agar tidak sampai ke kejaksaan atau ke pengadilan. Kan bisa juga di media baik di kepolisian maupun di dewan pers, itu kan lebih baik lagi dibandingkan sampai ke pengadilan,” Ngajib menambahkan.

Selain itu, dia juga berjanji akan mengingatkan bawahannya dalam bertugas dan melakukan pengamanan pilkada atau aksi demonstrasi. Hal itu dilakukan supaya tidak ada lagi kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan oleh anggotanya.

“Banyak memang polisi yang muda-muda di lapangan, saya janji akan mengingatkan agar lebih bersabar lagi saat bertugas di lapangan”, pungkasnya

PDAM Makassar