KabarMakassar.com — Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto baru-baru ini menyisakan catatan penting, bukan hanya soal substansi Ranperda semata, melainkan soal ketidakhadiran Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi.
Dalam forum resmi ini, penyerahan dokumen Ranperda yang menjadi bagian dari agenda strategis lembaga legislatif itu pun akhirnya diserahkan oleh Wakil Ketua I DPRD, Irmawati Zainuddin dan didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Basyir kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir
Meski pun agenda sidang tetap berjalan secara prosedural, namun tak sedikit pihak yang menilai absennya pimpinan utama dari lembaga legislatif memberi sinyal yang kurang elok di mata publik.
Beberapa kalangan menilai, dalam konteks kelembagaan, kehadiran Ketua DPRD dalam momen-momen penting bukan sekadar soal teknis, melainkan simbol dari tanggung jawab kolektif dan keseriusan dalam menjalankan amanat rakyat.
Ketidakhadiran Ketua DPRD, yang juga merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memunculkan pertanyaan dan sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Agung Setiawan selaku aktivis kepemudaan.
Agung mengatakan sangat menyayangkan Ketua DPRD Jeneponto yang tidak hadir dalam Rapat paripurna TK 1 yang seharusnya memimpin rapat tersebut.
“Semestinya dalam rapat penting tertentu seperti ini, Ketua DPRD harusnya hadir,” kata Agung, Jumat (09/05).
Menurut Agung, dalam rapat paripurna tingkat 1 Ketua DPRD Jeneponto memiliki fungsi utama dengan memimpin rapat dan memastikan jalannya rapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Namun pada kenyataannya, Ketua DPRD malah absen tanpa alasan yang jelas.
Padahal semestinya, Ketua DPRD bertanggung jawab untuk menyimpulkan hasil sidang dan memastikan keputusan yang diambil dapat diterima oleh mayoritas anggota.
“Ketua DPRD hadir sebagai pengendali secara kelembagaan tentunya menjadi kepentingan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Didis Suryadi maupun pihak Sekretariat DPRD terkait alasan absennya dalam rapat paripurna tersebut. Padahal, penjelasan terbuka kepada publik akan sangat berarti untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Di tengah tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas publik, konsistensi kehadiran pemimpin daerah dalam forum-forum resmi bukan hanya bentuk komitmen, tapi juga cerminan etika jabatan.














