KabarMakassar.com — Hari Natal menjadi momen penuh sukacita bagi sebagian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan. Pada perayaan kali ini, sebanyak tujuh narapidana mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal 2024 sebanyak tujuh orang. Mereka sangat bahagia menerima pengurangan masa hukuman ini,” ujarnya, Kamis (26/12).
Dari total sembilan warga binaan beragama Kristen di Lapas Takalar, tujuh di antaranya merupakan narapidana yang berhak menerima remisi. Sementara itu, dua lainnya masih berstatus tahanan sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Hingga 26 Desember 2024, jumlah warga binaan di Lapas Takalar tercatat sebanyak 530 orang, terdiri atas 488 narapidana dan 42 tahanan. Meski kapasitas Lapas terus diuji oleh jumlah penghuni yang signifikan, Mansur memastikan layanan pembinaan berjalan optimal.
“Warga binaan telah mendapatkan hak-haknya dengan baik, termasuk bimbingan kepribadian dan kemandirian. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal bagi mereka,” tambah Mansur.
Remisi ini tidak hanya menjadi hadiah Natal bagi penerimanya, tetapi juga simbol apresiasi atas perilaku baik dan upaya pembinaan yang dijalani selama masa tahanan. Dengan adanya pengurangan hukuman ini, para warga binaan diharapkan dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri.