KabarMakassar.com — Sebanyak 44 pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, dipastikan akan direlokasi.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, merincikan dari total 44 pedagang yang akan direlokasi, 21 pedagang berada di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya, Senin (05/01).
Mendukung relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan kios di dalam pasar dengan kondisi representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan dipindahkan.
“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang, sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 kios. Artinya, kesiapan relokasi ini sudah sangat siap,” jelas Rusli.
Penertiban ini katanya dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya untuk mengembalikan fungsi kawasan yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukan.
Ia menjelaskan bahwa area depan pasar merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang aktivitas pasar, bukan lokasi berdagang.
“Pasar Pabaeng-baeng itu akan kita lakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain,” ujar Rusli.
Ia menegaskan, langkah relokasi diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambahnya.
Relokasi ini diharapkan dapat menciptakan penataan pasar yang lebih tertib, dan nyaman.
“Tentu juga ini akan menjadi adil bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Pabaeng-baeng,” Pungkasnya.
