KabarMakassar.com — Dua unit mesin mobile Combine Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang telah disita Polisi bakal dikembalikan.
Alasan pengembalian ini dilakukan setelah Polisi melakukan hasil gelar perkara.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Muh. Bakri saat melakukan jumpa pers bersama Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, Jumat (12/1).
“Dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan terhadap alat pemotong padi tersebut akan diserahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto,” ujarnya
Setelah dikembalikan, pihaknya juga menegaskan akan kembali mengawal penyerahan 2 unit mobil Combine ini ke Petani sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
“Selanjutnya akan diserahkan ke kelompok tani penerima bantuan dengan dikawal penyidik dari unit tipikor sat reskrim untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua unit mesin Combine Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan disita Polisi.
Ditengarai, polisi melakukan penyitaan lantaran kedua alat bantuan dari Kementerian Pertanian yang akan disalurkan ke petani ini akan diperjual belikan ke daerah tetangga di Kabupaten Takalar.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dihubungi tim Kabarmakassar.com melalui telephone Whats App, Senin (26/12) malam.
“Ada informasi yang didapat bahwasanya itu mau diperjual belikan,” ungkapnya.
Tetapi setelah pihaknya melakukan pengecekan di lokasi, ternyata kedua alat ini masih dalam proses penyerahan pihak perusahaan ke Dinas Pertanian.
Namun untuk proses penyelidikan lebih jauh lagi, Pihaknya tetap mengamankan kedua mesin ini di Mapolres Jeneponto.