Indeks

Warga Marusu Tewas Ditikam Usai Cekcok, Polres Maros Amankan Terduga Pelaku

Masih Berkeliaran, Tersangka Kasus Penganiayaan di Polsek Binamu Belum Ditahan
Ilustrasi penganiayaan (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Unit jatanras Polres Maros mengamankan pria terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Reskrim Polres Maros bersama Polsek lau dalam merespons cepat laporan masyarakat.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengatakan pelaku bernama Lira (58), diamankan di Palantikkang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Minggu malam (01/06). Sementara korban diketahui bernama Jufri (55) warga setempat.

“Kami menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis penusuk (badik) yang terjadi di Dusun Kampala Desa Bonto Matene Kecamatan Marusu,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (03/06).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh perselisihan pribadi dan dibawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada perut, korban di tikam sebanyak tiga kali,” kata Marwan.

“Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun korban meninggal dunia pada pagi harinya,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Lau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Exit mobile version