Indeks

Buron Satu Bulan, Pelaku Pengancaman di Jeneponto Akhirnya Diringkus Polsek Binamu

Buron Satu Bulan, Pelaku Pengancaman di Jeneponto Akhirnya Diringkus Polsek Binamu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman di Kabupaten Jeneponto (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pelarian RBA, tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti. Setelah sempat memburon usai ditetapkan sebagai tersangka, RBA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Binamu pada Rabu (19/08) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka diciduk berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/02/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026. Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Binamu Ipda Subhan.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Ipda Subhan membenarkan telah mengamankan tersangka yang selama ini dicari-cari petugas.

“Sudah kami amankan,” tegas Ipda Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/08).

Kasus dugaan pengancaman yang menimpa korban bernama Suardi Bin Modding tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat melakukan aksinya, tersangka sempat menghunuskan senjata tajam ke arah korban.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi NomorLP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK BINAMU/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan RBA sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S. Tap. Tsk/02/VII/Res.1.24/2026/Reskrimpada 2 Juli 2026.

Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka RBA langsung digelandang ke Mapolsek Binamu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dimasukkan di Rutan Polsek Binamu,” jelas Ipda Subhan.

Atas perbuatannya, tersangka Risal Bin Aras dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Exit mobile version