Indeks

Lawan Petugas, Tim Pegasus Polres Jeneponto Lumpuhkan Pencuri Emas

Lawan Petugas, Tim Pegasus Polres Jeneponto Lumpuhkan Pencuri Emas
Seorang remaja di Kabupaten Jeneponto ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas dan uang tunai (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Seorang remaja berinisial MH (19) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas dan uang tunai puluhan juta rupiah milik seorang guru. Pelaku terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti.

Aksi pencurian itu menimpa korban bernama Darmawati (44) di rumahnya di kawasan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kamis (13/08) sekira pukul 05.00 WITA. Pelaku menyusup ke dalam rumah saat korban tengah pergi ke masjid untuk sholat Subuh.

“Pelaku mengambil 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 80 buah sarung, dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian korban mencapai Rp32 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Rabu (19/08).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polisi. Usai menerima laporan korban, Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk MH di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/08) sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat hendak dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pada Rabu (19/08) sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku berupaya kabur dengan berpura-pura ingin buang air kecil.

“Pelaku mendadak memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri,” terang Nurman.

Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan oleh pelaku. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku.

“Pelaku langsung dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Jeneponto,” tambah Nurman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku mengaku sudah empat kali melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli narkotika dan dipergunakan bermain judi online,” jelas Nurman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah sarung, sementara sisa barang bukti emas dan uang tunai masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana.

Exit mobile version