KabarMakassar.com — Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,6 tahun dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa, Sri Wahyudi dalam kasus produksi uang palsu sindikat kampus UIN Alauddin Makassar.
Sidang vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (13/08).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sri Wahyudi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim saat membacakan vonis.
Diketahui, terdakwa Sri Wahyudi berperan untuk membelanjakan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, yang diterima oleh terdakwa ilham sebanyak Rp3,3 juta, lalu dibelanjakan, dan uang kembalian senilai Rp2,9 juta diserahkan kembali kepada Ilham.
Terdakwa Sri Wahyudi terbukti melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Terdakwa Sri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa Sri Wahyudi yaitu merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat dengan melakukan pembelian dengan menggunakan uang rupiah palsu.
Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa Sri Wahyudi tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung Keluaraga, keuntungan yanh diterima terdakwa relatif kecil.
Sebelumnya diektahui, terdakwa Sri Wahyudi dituntut 3 tahun penjara dan dendam sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/07) lalu.
