Indeks

Cabuli Anak Tiri, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Tersangka saat Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sambara Buntu Lipa berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial JS (45) dilakukan tanpa perlawanan di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja sekitar pukul 23.45 WITA pada Jumat (31/7)

Kanit Resmob Aipda Sambara Lipa mengungkapkan, dari hasil interogasi, tersangka JS mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri sebanyak satu kali di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.

Ia membeberkan kronologi kejadian bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Oktober 2025 lalu di dalam kamar kontrakan.

“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku mengancam akan memukul korban jika melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya,” kata Aipda Sambara.

Atas peristiwa mengerikan tersebut, ibu kandung korban berinisial ML merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara untuk diproses secara hukum.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Torut melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hingga pada Jumat (31/7) malam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tutup Aipda Sambara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version