KabarMakassar.com — Sebanyak 6 oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga di Kabupaten Takalar, akan menjalani sidang kode etik pada Agustus mendatang. Para terduga pelaku tercam diberikan sanksi berat atau pemecatan sebagai anggota Polri.
“Iya bulan depan sudah kode etik profesi Polri,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Selasa (22/07).
Ramli menegaskan bahwa aksi keenam oknum polisi ini termasuk pelanggaran berat dengan melakukan penganiayaan serta pemerasan terhadap seorang warga, sehingga ada kemungkinan bakal di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Iya, ada potensi karena ini masuk kategori pelanggaran berat, jadi nanti di perannya masing-masing kalau terungkap di fakta persidangan siapa-siapa pasti komisi akan ambil kesimpulannya,” tegas Ramli.
Ramli menerangkan bahwa masa tahanan atau penempatan khusus (Patsus) untuk keenam oknum polisi ini selama 30 hari sebelum menjalani sidang kode etik, namun saat ini keenamnya baru menjalani selama 20 hari, sehingga belum dilakukan kode etik.
“30 hari kalau kode etik, cuma yang kita sudah lalui baru 20 hari. Kalau dia putusannya Patsus 30 hari dia masih lanjut 10 hari,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengaku akan memberikan hukuman berat terhadap enam oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Takalar.
“Kalau memang harus dihukum berat, kita hukum berat. Kita tidak kepingin institusi kepolisian ini rusak hanya gara-gara segelintir orang yang berbuat hal-hal yang jatuh,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (27/06).
Arya mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang terhadap ke enam oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar tersebut.
“Sebentar lagi kita sidangkan. Jadi disidangkan mereka ada hal-hal yang disampaikan oleh korban, kita tunjukkan barang buktinya, terus ada pembelaan juga mungkin dari korban apa,” terangnya.
“Kita intinya akan berlaku seadil-adilnya terhadap pelaporan yang disampaikan oleh korban,” lanjut Arya.
Keenam polisi tersebut, kata Arya diduga terlibat dalam insiden penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda di Takalar. Sehingga, kata dia semua polisi tersebut akan menjalni proses persidangan dan akan diberikan hukuman sesuai perannya.
“Semua terlibat, tapi kita lihat perannya masing-masing. Semua diproses, nggak ada yang lolos. Tinggal lagi tingkat hukumannya apa, ini tergantung peranan nya masing-masing,” pungkasnya.














