kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Jukir di Makassar Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Jukir di Makassar Berhasil Ditangkap
Rekaman CCTV insiden penganiayaan Jukir di Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan pembacokan brutal terhadap seorang juru parkir (Jukir) bernama Afdal Syamsuddin (25). Pelaku yang sempat kabur beberapa hari, akhirnya berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Senin (16/06) sekitar pukul 08.00 WITA.

Insiden itu juga sempat terekam cctv dan viral di media sosial, dimana dalam video itu terlihat saat Afdal sedang mengatur parkiran kendaraan di depan lokasi tersebut.

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menebaskan parang ke arah tubuh Afdal secara membabi buta dan langsung kabur.

“Terduga pelaku inisial A sudah kami amankan di Jalan Mancini Raya,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi, Senin (01/07).

Syuryadi menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya karena merasa tersinggung saat ditegur oleh korban.

Korban yang kesal, kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, lalu kembali ke lokasi dan menyerang korban dengan parang tersebut.

“Menurut keterangan dari korban, terduga pelaku ini memarkir kendaraan motornya, sehingga ditegur oleh korban, tetapi terduga pelaku ini tidak menerima, terduga pelaku tersinggung dan kembali ke rumah untuk mengambil parang, dan terjadi penganiayaan,” ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian wajahnya, sehingga mendapatkan perawatan media di rumah sakit.

“Terdapat di pipi kiri, luka sobek, dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Pelamonia,” bebernya.

Sementara terkait pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya, kata Syuryadi, pihaknya telah berkoordinasi kepada keluarga pelaku, sehingga pelaku menyerahkan diri.

“Pihak keluarga membawa terduga pelaku untuk menyerahkan diri di Polsek,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas kima tahun penjara.

error: Content is protected !!