kabarbursa.com
kabarbursa.com

Satresnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu di Turikale, Satu DPO

Satresnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu di Turikale, Satu DPO
Barang bukti yang diamankan dari pelaku (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros menangkap seorang pengedar narkotika berinisial UQ (29) dan barang bukti berupa sabu seberat 3,46 gram, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Rabu (08/10) kemarin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,46 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu alat timbang digital, satu pak saset plastik bening siap pakai, satu pipet merah kecil, serta satu bungkus rokok bekas merk Twizz.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Turikale.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II, IPDA Erwin segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset berisi sabu yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Salehuddin, Jumat (10/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Salehuddin pelaku mendapatakan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Salehuddin mengatakan pelaku juga mengaku menggunakan sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Maros,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Maros. Semenetara, pelaku yang masih buron masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

error: Content is protected !!