kabarbursa.com
kabarbursa.com

Satreskrim Polsek Batang Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curnak di Jeneponto

Satreskrim Polsek Batang Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curnak di Jeneponto
Kapolsek Batang, Iptu Baharuddin bersama Kanit Reskrim, Bripka Sulaiman dan Timnya saat mengamankan 2 Pelaku Curnak berinisial S dan RN.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua pelaku pencurian kuda di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap usai dilaporkan oleh korban bernama Muksin Nai (55). Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang langsung meringkus kedua pelaku.

Pemprov Sulsel

” Dua pelaku telah kita amankan, masing-masing berinisial S alias P (46) bersama RN (45),” ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui pesan tertulisnya. Minggu (22/09).

Kapolres mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu bermula saat korban menambatkan keempat ekor kudanya di lahan persawahan yang berlokasi di Desa Bontorappo, Tarowang pada 17 Juni 2024 lalu.

Setelah keempat kuda tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya usai mendapatkan pesanan seseorang yang akan melakukan pesta perjamuan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu kemudian membawakan pesanan ke lokasi tersebut, namun pemilik pesta menolak mentah-mentah lantaran merasa takut sebab hanya memesan 1 ekor kuda saja, bukan 4 ekor.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku yang sudah mulai merasa kebingungan langsung membawa keempat kuda tersebut ke lahan persawahan di Dusun Benrong, Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Berselang beberapa hari kemudian, keempat kuda tersebut berhasil ditemukan warga dan langsung dikembalikan ke korban.

Mendengar kabar itu, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas kedua pelaku.

Usai mengantongi identitas para pelaku, Kapolsek Batang, Iptu Baharuddin bersama Kanit Reskrim, Bripka Sulaiman langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui persembunyian S.

“Pelaku ditangkap saat sedang tertidur dibelakang rumahnya di Dusun Bontoparang, Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,” jelas AKBP Widi Setiawan.

Selanjutnya, S langsung digiring ke Polsek Batang untuk dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan itu, S tak bisa berkutik dan langsung menyebut RN dalam kasus ini.

Usai mendapatkan informasi itu, RN langsung diringkus ditempat persembunyiannya di rumah anaknya yang terletak di lingkungan Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Guna dilakukan pengembangan lebih jauh, polisi masih melakukan interogasi, mengingat pelaku S merupakan DPO Polres Bantaeng dalam kasus curnak.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Batang,”tandasnya.

PDAM Makassar